Sabtu, 05 Februari 2011

ETIKA GURU TERHADAP ATASAN DAN PEGAWAI ADMINISTRASI

ETIKA GURU TERHADAP ATASAN DAN
PEGAWAI ADMINISTRASI

BAB I
PENDAHULUAN

Kepala sekolah sebagai atasan bertanggung jawab untuk mengembangkan bawahannya (guru). Tanggung jawab terbesar untuk mengembangkan tenaga kependidikanlah berada ditangan kepala sekolah, hal ini sangat penting sebab hanya dengan pertumbuhan jabatan tenaga kependidikan maka tujuan daripada lembaga yang dipimpin akan lebih mudah dilealisir.
Oleh sebab tanggung jawab kepala sekolah sangat lah besar terhadap guru semestinyalah seorang guru mempunyai etika yang baik terhadap atasannya yang dapat dikategorikan juga adalah kepala sekolah disamping atasan –atasan yang lain.
Dan selain kepada atasan seorang guru juga tak dapat tidak di dalam lingkungan sekolah sering bergaul dengan para pegawai administrasi. Maka guru sebagai panutan dan cermin bagi lingkungan sekitarnya hendaknya mampu memberikan contoh akhlak yang beik kepada pegawai administrasi, demi untuk menjalin ukhwah kekeluargaaan dan kehangatan dalam memberikan pelayanan sekolah.
Di dalam isi makalah ini, penulis telah menjelaskan berbagai etika yang harus ditampilkan guru dalam hubungan interaksinya dengan kepala sekolah dan pegawai administrasi.







BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kode Etik
Kode etik tenaga kependidikan adalah pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan semua tenaga kependidikan yang terlibat dalam bidang pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari – hari.

B. Etika Guru Terhadap Atasannya
Kepala Sekolah sebagai atasan guru di dalam sebuah lembaga sekolah, hendaknya guru menjaga etika moral sebagai berikut:
1. Guru Wajib Menghormati Hirarki Jabatan
Yaitu yang pada dasarnya tetap ada starata, tetapi masih tetap menghargai pandangan atau tetap menjalankan demokrasi didalam pertemuan – pertemuan artinya setiap anggota diberi kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya dalam pertemuan atau rapat. Sehingga pada waktu diadakan rapat tidak ada klasifikasi tentang pandangan atau pendapat itu dari siapa.
Dan kode etik jabatan guru pada umumnya:
a. Untuk mencapai tujuan sebagaimana yang termaktub dalam preambule, yaitu berkepribadian, berilmu, serta trampil didalam melaksanakan tugasnya.
b. Guru adalah setiap orang yang bertugas dan berwenang dalam dunia pendidikan dan pengajaran pada lembaga pendidikan formal.
c. Untuk melaksanakan tugasnya, maka prinsip tentang tingkah laku yang diinginkan dan diharapkan oleh setiap guru dalam jabatannya terhadap orang lain dalam semua situasi pendidikan adalah berjiwa pancasila, berilmu pengetahuan serta trampil dalam menyampaikannya, yang dapat dipertanggungjawabkan secara didaktis dan metodis sehingga tujuan pendidikan dapat dicapai.
d. Berdasarkan prinsip – prinsip umum di atas,maka petunjuk – petunjuk yang merupakan tata cara akhlak itu wajib diamalkan oleh setiap guru dalam antar hubungan dengan manusia lain dalam lingkungan jabatannya.

3. Guru wajib menyimpan rahasia jabatan, hal – hal yang dikategorikan dalam rahasia jabatan antara lain: Sesuatu hal yang bertalian dengan dinas, yang telah dibicarkan dengan rapat guru/ rapat panitia ujian, yang harus dirahasiakan, diteruskan kepada siswa – siswa/ orang lain untuk memenuhi keinginan untuk mengetahui, seperti: a. Soal – soal ujian
a. Soal – soal/ problema staf yang sifatnya tak boleh diketahui umum.
b. Keadaan murid – murid terutama yang tak boleh disebarluaskan kepada umum. Dalam pelaksanaan sehari – harinya misalnya seorang guru tidak boleh menyebut terhadap murid lainnya tentang kekurangan – kekurangan yang dialami oleh seorang murid. Guru harus mengayomimuridnya dan harus bertindak bijaksana terhadap setiap anak didiknya.
4. Setiap saran dan kritik kepada atasan harus diberikan melalui prosedur dan forum yang semestinya.
Para karyawan/ guru diberi kebebasan dan karenanya mempunyai tanggung jawab. Organisasi sekolah, program kerja, usaha kesejahteraan ditentukan bersama oleh seluruh kepala sekolah dan para guru sekolah.hal itu semua dibicarakan dalam rapat dewan guru.
5. Jalinan hubungan antara guru dan atasan hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama.
Dimana usaha kepala sekolah dan guru dalam meningkatkan mutu dan pelayanan sekolah antara lain:
1. Kepala sekolah dan guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
2. Kepala sekolah dan guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing – masing.
3. Kepala sekolah dan guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghidarkan diri dari segala bentuk penyalah gunaan.
4. Kepala sekolah dan guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orangtua murid sebaik – baiknya demi kepentingan anak didik.
5. Kepala sekolah dan guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di lingkungan sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
6. Kepala sekolah dan guru secara sendiri – sendiri dan atau secara bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutunya.
7. Kepala sekolah dan guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
8. Kepala sekolah serta guru secara bersama – sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi profesional sebagai sarana pengabdianya.

C. Pengertian Administrasi
Secara marfologis, kata “administrasi” berasal dari bahasa latin yang terbentuk dari kata “ad” dan “ministrare”. Kata “ad” mempunyai pengertian yang sama dengan kata “to” dalam bahasa Inggris yang berarti ke atau kepada. Kata “ministrare” mempunyai makna yang sama dengan istilah “to, canduct, to lead, to guide” atau; mengarahkan, melayani, memimpin dan membimbing. Sedangkan istilah “to administer” itu dalam bahasa Inggris mengandung beberapa pengertian yakni; mengarahkan, mengatur dan memelihara.
Prof. Prajudi Atmosudirdjo membedakan pengertian administrasi menjadi dua macam:
1- Pengertian sempit, administrasi berarti tata usaha (administratie atau office mark).
2- Pengertian luas, administrasi dapat ditinjau dari tiga sudut, yaitu:
a. Dari segi proses, administrasi sebagaimana keseluruhan proses yang dimulai dari proses pemikiran, proses perencanaan, proses pengaturan, proses pengawasan sampai pada proses pencapaian tujuan.
b. Dari segi fungsi, administrasi adalah sebagai totalitas atau keseluruhan aktivitas yang harus dilaksanakan secara sadar oleh seseorang atau sekelompok orang yang berkedudukan sebagai pemimpin suatu usaha (administrator).
c. Dari segi institusi (kelembagaan, keprantaan).

Dari uraian pengertian administrasi tersebut, dapat dipahami secara ringkas bahwa administrasi adalah serangkaian kegiatan atau proses penyelenggaraan suatu kerja guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan / ditentukan.

D. Partisipasi Guru dalam Administrasi Pendidikan
Yang dimaksud dengan partisipasi guru dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran atau dalam administrasi pendidikan adalah ikutsertanya guru dalam keaktifan menyiapkan situasi lingkungan pendidikan guru dinamakan partisipasi administrasi pendidikan.
Dibawah pimpinan demokratis, dari guru dituntut partisipasi yang luas dan besar dalam keaktifan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Jadi, tidak hanya terbatas pada pengajaran dan penyelenggaraan pendidikan di suatu kelas. Terhadap penyelenggaraan administrasi pendidikan seluruh sekolah ia tidak lagi sebagai perantan saja, melainkan sebagai subjek, pemain atau partisipan. Motivasi partisipasi guru adalah keinsafan, karena ia diajak ikut menetapkan serta membuat program kerja kegiatan mengenai seluruh administrasi pendidikan.
Cara melaksanakan dan hasil kegiatan bergantung kepada besar kecilnya dedication of life-nya. Kemerdekaan kita menugaskan kepada kita sebagai warga negara yang demokratis, untuk lebih banyak berpartisipasi dalam menyelengarakan administrasi pendidikan. Administrasi pendidikan harus juga dilaksanakan secara demokratis.
Banyak usaha pembaharuan telah dijalankan, seperti dalam bentuk dan isi kurikulum, metode-metode mengajar, bimbingan dan konseling, kegiatan-kegiatan ekstra kurikulum dan sebagainya. Namun, hasilnya masih sedikit sekali, bahkan tidak kelihatan sama sekali. Hal ini disebabkan antara lain oleh adanya konservatisme sekolah dan kurang ikutsertanya guru-guru dalam usaha-usaha pembaharuan pendidikan.
Peranan guru dalam administrasi media pendidikan adalah sangat penting diantaranya:
1- Peranan yang terpenting; ia memilih dan mempergunakan alat media pendidikan di sekolah. Guru menjadi faktor utama, karena ia yang paling mengetahui kebutuhan pengajaran anak-anak, kendatipun unsur murid, kepala sekolah dan pengawas sekolah juga memegang peranan penting.
2- Guru harus menyadari pentingnya penyediaan alat media pendidikan secara kontiniu dan pula harus rajin membaca buku tentang media pendidikan. Hal ini penting untuk mempertinggi mutu profesinya dan untuk kelancaran administrasi media pendidikan di sekolahnya.
3- Administrasi yang berhasil sangat bergantung kepada faktor pembiayaan. Fungsi penyusunan anggaran biaya adalah tanggung jawab kepada sekolah, akan tetapi peranan guru dalam hal ini mengajukan kebutuhan alat-alat yang diperlukan dan berapa biaya yang diperlukan itu.

Pola tingkah laku guru yang demokratis yang seyogyanya dimiliki guru adalah:
1- Menghormati kepribadian orang seorang.
2- Memperhatikan hak kebebasan orang lain.
3- Kerja sama dengan orang lain.
4- Menggunakan kecakapan-kecakapan mereka untuk memajukan kesejahteraan umum dan kemajukan sosial.
5- Lebih menghargai penggunaan kecerdasan secara efektif dalam memecahkan masalah-masalah daripada penggunaan kekerasan atau emosi.
6- Menyelidiki, menemukan, menerima kekurangan-kekurangan diri sendiridan berusaha memperbaikinya.
7- Mereka memimpin atau mengikuti sesuai dengan kesanggupan mereka bagi keuntungan kelompok atau bersama.
8- Memikul tanggung jawab terhadap tercapainnya cita-cita dan tujuan-tujuan bersamaa dan mendahulukan kewajiban daripada hak.
9- Mereka memerintah diri sendiri untuk kebaikan bersama.
10- Bersikap toleran.
11- Menghargai musyawarah untuk memperoleh kata sepakat.
12- Senantiasa berusaha untuk mencapai cara hidup demokratis yang paling efektif.
13- Berusaha dengan contoh sendiri untuk membimbing orang-orang lain supaya hidup secara demokratis.
14- Menyesuaikan diri kepada kondisi-kondisi yang selalu berubah dan berkembang kearah perbaikan dan kemajuan.

E. Etika Guru Terhadap Pegawai Administrasi
1- Hubungan antara guru dengan pegawai tata usaha hanya terjalin oleh kedudukan kepala sekolah di dalam sistem kelembagaan sekolah.
2- Setiap guru berkewajiban untuk memelihara semangat karp dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan pegawai tata usaha dan mencegah hal-hal yang dapat mengganggu martabat masing-masing.
3- Guru hendaknya bersifat terbuka dan demokratis dalam hubungannya dengan pegawai tata usaha dan sanggup menempatkan diri sesuai dengan hierarki jabatan.
4- Setiap guru hendaknya bersikap toleran dan dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.
5- Hubungan antara guru dengan pegawai tata usaha hendaknya merupakan ikatan moral dan bersifat kooperatif edukatif.






BAB III
KESIMPULAN

Dari penjelasan makalah ini penulis dapat menarik beberapa kesimpulan berikut:
1. Etika guru dengan atasannya ada 5 (lima) yaitu :
a. Guru wajib melaksanakan perintah dan kebijaksanaan atasannya.
b. Guru wajib melaksanakan hirarki jabatan.
c. Guru wajib menyimpan rahasia jabatan.
d. Setiap saran dan kritik kepada atasan harus diberikan melalui prosedur dan forum yang semestinya.
Jalinan hubungan antara guru dan atasan hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama.
2. +Etika guru terhadap pegawai administrasi antara lain:
a. Hubungan antara guru dengan pegawai tata usaha hanya terjalin oleh kedudukan kepala sekolah di dalam sistem kelembagaan sekolah.
b. Setiap guru berkewajiban untuk memelihara semangat karp dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan pegawai tata usaha dan mencegah hal-hal yang dapat mengganggu martabat masing-masing.
c. Guru hendaknya bersifat terbuka dan demokratis dalam hubungannya dengan pegawai tata usaha dan sanggup menempatkan diri sesuai dengan hierarki jabatan.
d. Setiap guru hendaknya bersikap toleran dan dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.
e. Hubungan antara guru dengan pegawai tata usaha hendaknya merupakan ikatan moral dan bersifat kooperatif edukatif.

DAFTAR PUSTAKA

Burhanuddin. Administrasi Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 1994.
Hamanik, Oemar. Media Pendidikan, Bandung: Citra Adiya, 1994.
Matseri, Etika Perguruan, http://matseri.blogspot.com/Pdf, 2008.
Nurdin, Safruddin. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Jakarta: Ciputat Pers, 2002.
Purwanto, Ngalim. Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.
Raham, Ahmad & Abu Ahmadi. Administrasi Pendidikan Sekolah, Jakarta: Bumi Aksara, 1991.
Rohani Ahmad, Abu ahmadi. Pedoman penyelenggaraan Administrasi Pendidikan sekolah. Jakarta Bumi aksara 1991.
Ruslan, Rosady. Etika Kehumasan; Konsepsi & Aplikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Soetopo Hendiyat, Wasty Soemanto. Kepemimpinan dan Supervisi pendidikan. Jakarta, Bina Aksara, 1988.

1 komentar:

  1. Terima kasih informasinya, sangat berguna... izin save untuk belajar bapak saya...

    BalasHapus